Hukum Baru Untuk Artis Korea Dibawah 15 Tahun?

Jumat, 04 Juli 2014


Pengembangan hukum Industri Budaya dan Seni yang diberlakukan tahun lalu, 31 Desember pada sidang pleno Majelis Nasional akan mulai efektif pada 29 Juli 2014.

Dengan undang-undang baru yang disahkan, berbagai artis cilik antara lain Kim Sae Ron, Kim Yoo Jung, dan masih banyak lagi akan diberikan pertimbangan dan akan mengalami peningkatan dalam lingkungan kerja mereka.

Menurut hukum, artis di bawah usia 15 hanya bisa bekerja selama 35 jam dalam seminggu dan harus mematuhi jam kerja yang tepat yang melarang mereka untuk mengambil proyek-proyek jam 10 malam hingga 6 pagi di hari berikutnya.

Artis berusia 15 tahun ke atas akan diizinkan untuk bekerja tidak melebihi 40 jam dalam satu minggu dan juga, harus memperhatikan jam kerja yang tepat.

Ini berarti mereka juga tidak akan diizinkan untuk bekerja dari pukul 10 malam hingga 6 pagi di hari berikutnya. Namun, jika mereka memiliki izin orang tua, ia dapat memperpanjang jam kerjanya selama beberapa jam.

source:koreanindo